PENGANTAR




Iwan Ruswandi, M.Pd
Pimpinan PKBM Al-karimah

Penyelenggaraan Pendidikan Masyaarakat di PKBM Al-karimah  pada jalur Pendidikan Nonformal merupakan sesuatu yang harus dan terus ditata, dikelola dan dikembangkan secara sistematis  sehingga Pendidikan Masyaarakat  jalur Pendidikan Nonformal ini menjadi pendidikan kesetaraan yang berkualitas dan bermartabat. Jalur Pendidikan nonformal tak lagi hanya diselenggarakan asal berjalan namun pada kesempatan sekarang  ini  justru pendidikan non formal menjadi alternatif pendidikan dalam mengatasi berbagai kendala yang ada diantaranya dalam hal keterbatasan waktu belajar, keterjangkauan fasilitas belajar, keterbatasan dana dan lain sebagainya yang diatasi dengan cara melakukan pembelajaran yang fleksibel waktunya namun dengan pengadministrasian yang tertata rapi setaraf pendidikan formal melalui penggunaan  dapodikmas.  Sehingga kegiatan proses pembelajaran dari tahap ke tahap dapat tertata dengan baik.
Pelaksanaan  kegiatan tersebut di atas sesuai dengan Amanat  Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 bagian keempat yang memuat Hak dan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah pada pasal 11 ayat 1 menyatakan bahwa: Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi,  serta dikuatkan pula oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal,  maka salah satu cara untuk meningkatkan mutu pengelolaan pendidikan nonformal di PKBM Al-karimah  melalui kegiatan Pendidikan Masyaarakat bagi Warga masyarakat yang tidak mampu,   tidak punya kesempatan ke jalur pendidikan formal atau putus sekolah, dengan harapan warga masyarakat dapat belajar secara setara dengan pendidikan layaknya di pendidikan  SD/SMP/SMA dan Sederajat.
PKBM Al-karimah  dalam pelaksanaannya   mengacu kepada standarisasi yang di diharuskan oleh Badan Akresitasi PAUD dan PNF secara kelembagaan, substansi Kegiatan Progam pengacu kepada Jukni yang dikeluarkan oleh Pemerintah,  kedepannya  PKBM memiliki Integrasi yang kuat, pengelolaan yang tertata guna memberikan pelayanan yang oftimal bagi mayarakat.  
Pendidikan Masyaarakat dilakukan secara terencana , terprogram dan terarah yang dikemas dalam sistem pembelajaran  orang dewasa yang menyenangkan sehingga tercipta Kelompok belajar yang lebih efektif dan aktif dalam berbagi pengalaman baik  sehingga proses kegiatan belajarnya dapat terus berlanjut walau kegiatan berbada waktu   .