
Iwan Ruswandi, M.Pd
Pimpinan PKBM Al-karimah
Pimpinan PKBM Al-karimah
Penyelenggaraan Pendidikan Masyaarakat di PKBM
Al-karimah pada jalur Pendidikan
Nonformal merupakan sesuatu yang harus dan terus ditata, dikelola dan
dikembangkan secara sistematis sehingga Pendidikan
Masyaarakat jalur Pendidikan Nonformal
ini menjadi pendidikan kesetaraan yang berkualitas dan bermartabat. Jalur
Pendidikan nonformal tak lagi hanya diselenggarakan asal berjalan namun pada
kesempatan sekarang ini justru pendidikan non formal menjadi
alternatif pendidikan dalam mengatasi berbagai kendala yang ada diantaranya
dalam hal keterbatasan waktu belajar, keterjangkauan fasilitas belajar,
keterbatasan dana dan lain sebagainya yang diatasi dengan cara melakukan
pembelajaran yang fleksibel waktunya namun dengan pengadministrasian yang
tertata rapi setaraf pendidikan formal melalui penggunaan dapodikmas.
Sehingga kegiatan proses pembelajaran dari tahap ke tahap dapat tertata
dengan baik.
Pelaksanaan kegiatan tersebut di atas sesuai dengan
Amanat Undang-undang Sistem Pendidikan
Nasional Tahun 2003 bagian keempat yang memuat Hak dan kewajiban Pemerintah dan
Pemerintah Daerah pada pasal 11 ayat 1 menyatakan bahwa: Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskriminasi, serta dikuatkan pula oleh
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang
Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, maka
salah satu cara untuk meningkatkan mutu pengelolaan pendidikan nonformal di
PKBM Al-karimah melalui kegiatan Pendidikan
Masyaarakat bagi Warga masyarakat yang tidak mampu, tidak punya kesempatan ke jalur pendidikan
formal atau putus sekolah, dengan harapan warga masyarakat dapat belajar secara
setara dengan pendidikan layaknya di pendidikan
SD/SMP/SMA dan Sederajat.
PKBM Al-karimah dalam pelaksanaannya mengacu
kepada standarisasi yang di diharuskan oleh Badan Akresitasi PAUD dan PNF secara kelembagaan, substansi Kegiatan Progam pengacu kepada Jukni yang dikeluarkan oleh Pemerintah, kedepannya PKBM memiliki Integrasi yang
kuat, pengelolaan yang tertata guna memberikan pelayanan yang oftimal bagi
mayarakat.
Pendidikan Masyaarakat dilakukan secara
terencana , terprogram dan terarah yang dikemas dalam sistem pembelajaran orang dewasa yang menyenangkan sehingga tercipta
Kelompok belajar yang lebih efektif dan aktif dalam berbagi pengalaman baik sehingga proses kegiatan belajarnya dapat
terus berlanjut walau kegiatan berbada waktu
.